Desak Mabes Polri Cari Pelaku Pembocoran RPH MK, TKN Prabowo-Gibran: Menyangkut Rahasia Negara
TKN Prabowo-Gibran desak penegaj hukum cari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mencari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan itu dilakukan karena menurut Wakil Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Supriansa menyangkut kerahasiaan data negara.
"Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mencari siapa pelaku-pelakunya ini, agar ke depan tidak ada lagi kerahasian negara yang dimunculkan sebelum waktunya," kata Supriansa saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, dikutip Rabu (8/11/2023).
Tak hanya itu, pihak yang membocorkan RPH MK yang sifatnya rahasia negara itu bisa melanggar hukum pidana.
Sehingga, pelaku pembocoran tersebut bisa dikenakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya menyampaikan dimana bunyinya kurang lebih begini 'Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencariannya baik sekarang, maupun terdahulu, diancam dengan pidana penjara 9 bulan'," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Komandan Tim Echo lainnya yakni Adies Kadir, dirinya secara tegas langsung mendesak agar kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk melakukan pengusutan.
"Apakah betul kebocoran itu dari yang disangkakan atau ada orang lain yang membocorkan hal tersebut. Ini aparat penegak hukum bersama kepolisian Mabes Polri harus mengusut tuntas," beber Adies dalam agenda yang sama.
Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, harus diketahui dari mana asal usul materi putusan itu tersiar pertama kali.
"Kami ingin pihak APH kepolisian usut tuntas kenapa barang ini sampai bocor," tukas Adies.
Baca juga: TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal
Sebelumnya, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan merespons, soal bocornya pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi RI atas gugatan batas usia capres-cawapres.
Hinca menyatakan, pihaknya menegaskan kalau tindakan itu merupakan masuk dalam ranah pidana.
"Oleh karena terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawaratan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana," kata Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dimana bocornya RPH itu sudah tersiar sebelum sidang putusan dibacakan.
Atas hal itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan dengan menemukan pelaku yang membocorkan RPH itu.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," beber dia.
Diberitakan, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik karena dianggap merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi di ruang publik.
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," ucap Jimly, dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).
Oleh karena perbuatannya itu, Jimly menegaskan, dijatuhkan sanski berupa teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
Selain itu, Jimly menyampaikan, Hakim Arief Hidayat secara bersama-sama dengan hakim lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalan penanganan perkara.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan hakim konstitusi lainnya," ucapnya.
Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Adapun Para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.