Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HNW Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK Usai Dicopot Jadi Ketua

Hal ini merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in HNW Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK Usai Dicopot Jadi Ketua
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

HNW menegaskan berdasarkan ketentuan konstitusi, hakim MK harus berjiwa kenegarawanan.

"Dengan dijatuhkannya sanksi itu, sekalipun tidak diberhentikan secara tidak hormat, tapi akan lebih baik bagi dirinya dan lembaga MK bila memilih mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi," kata HNW dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, wajar bila Anwar Usman mengundurkan diri. Sebab, telah mendapatkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK, menjadi hakim ‘non-palu’ untuk perkara-perkara sengketa Pilkada, Pileg, dan Pilpres 2024.

"Maka wajar bila demi kebaikan diri dan marwah MK kalau Pak Anwar Usman legowo untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi," ujar HNW.

Berita Rekomendasi

HNW menjelaskan oengunduran diri sebagai hakim konstitusi diperlukan untuk kebaikan MK dan kehormatan dirinya sendiri, serta kepercayaan publik terhadap kredibilitas MK," ucapnya.

Adapun Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas