Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandangan Mantan Hakim MK soal Apakah Anwar Usman Harus Mundur: Tergantung yang Bersangkutan

Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, memberikan komentar selepas MKMK membacakan putusannya soal dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pandangan Mantan Hakim MK soal Apakah Anwar Usman Harus Mundur: Tergantung yang Bersangkutan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Eks hakim MK melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023), pascaputusan MKMK yang mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, memberikan komentar selepas MKMK membacakan putusannya soal dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, memberikan komentar usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusannya soal dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023).

Pada momen ini, Hamdan sempat ditanya soal apakah ketua MK, Anwar Usman, harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Menurutnya, keputusan untuk mundur atau tidak itu tergantung kepada sosok yang bersangkutan.

Baca juga: Tanggapi Putusan MKMK, TKN Desak Polisi Usut Bocornya Informasi RPH MK ke Publik




Hamdan lantas mencontohkan bahwa dulu pernah ada hakim konstitusi yang mengundurkan diri setelah mendapatkan teguran dari Majelis Kehormatan. Sosok itu ialah, Arsyad Sanusi.

Sebagai informasi, pada 2011, Arsyad Sanusi mengundurkan diri dari posisinya sebagai hakim konstitusi.

Kala itu, ia mengaku mundur demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi serta demi menjaga nama baik delapan hakim konstitusi lainnya.

"Itu sangat tergantung kepada yang bersangkutan," kata Hamdan Zoelva pada Selasa (7/11/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA TERKAIT

"Kalau dulu, ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Pak Arsyad Sanusi, dikenai teguran oleh Majelis Kehormatan, dan beliau langsung mundur."

"Karena itu, ini berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri," terangnya.

Sementara itu, kemarin malam, para mantan hakim konstitusi merasa prihatin atas banyak hal-hal yang tidak seharusnya terjadi pada hakim dan MK.

"Kami para mantan hakim konstitusi merasa prihatin, bahwa setelah mendengar putusan MKMK banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan kepada awak media di di kawasan Jakarta Pusat, Selasa malam.

Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Sumampow)

"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konsitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, meski putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, mereka dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK

"Mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Adapun, kemarin malam, terdapat tujuh mantan hakim konstitusi yang melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Lima orang hadir secara langsung, yaitu Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.

Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna. 

Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas