Profil Brahma Aryana, Mahasiswa FH Unusia yang Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Profil Brahma Aryana mahasiswa Unusia yang melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
![Profil Brahma Aryana, Mahasiswa FH Unusia yang Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres ke MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/profil-brahma-aryana.jpg)
Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.
"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," ucapnya.
![Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-mkmk-anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk_20231107_193508.jpg)
Apa yang Digugat Brahma Aryana?
Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.
Dikutip dari Kompas, Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.