Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MKMK Mengecewakan, YLBHI: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat 

Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Putusan MKMK Mengecewakan, YLBHI: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat 
via KompasTV
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap pelanggaran kode etik Anwar Usman.

Diketahui Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terkait laporan dugaan pelanggaran berat kode etik dalam penanganan dan putusan perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, yang memuluskan jalan putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres 2024.

"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangannya Rabu (8/11/2023).

Ia juga menilai MKMK semestinya memberikan putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. 

BERITA REKOMENDASI

"Putusan ini membenarkan keraguan publik terhadap MKMK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini," lanjutnya.

Baca juga: Prabowo di Hadapan Relawan: Hey Elite-elite di Jakarta, Lu Enggak Bisa Nipu-nipu Rakyat Lagi 

Kemudian dikatakan Isnur jika tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan konsisten dengan fakta hukum terbuktinya pelanggaran berat, sembilanhakim konstitusi memberi sanksi pemberhentian Anwar Usman dari MK.

"Semestinya seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK, bukan sekedar memberhentikannya sebagai ketua MK.

Sayangnya, hanya Prof Bintan S Saragih yang konsisten mengambil pandangan tersebut melalui dissenting opinion," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas