Reaksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
"Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamah-nya konstitusi kemudian di situ ada majelis kehormatannya MK. Jadi tingginya tinggi ini."
"Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," terang Anies.
Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Kenapa Tak Dipecat sebagai Hakim Konstitusi? Ini Kata Jimly
Capres Ganjar Pranowo juga memilih untuk menghormati keputusan MKMK tersebut.
"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Namun menurut Ganjar masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.
"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK: Masih Adakah Sisa Harga Diri?
MKMK Putuskan Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Seperti diketahui, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Baca juga: PKS hingga PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK, Terbukti Langgar Etik Berat
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.