Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Hakim Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Perkara ini mengajukan syarat aturan batas minimal usia Capres-Cawapres yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan 90/2023.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Hakim Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pengujian Pasal 168 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor 90/2023 terhadap UUD 1945. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 168 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor 90/2023 terhadap UUD 1945.

Perkara ini mengajukan syarat aturan batas minimal usia Capres-Cawapres yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan 90/2023.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.

Baca juga: Respons 3 Pasangan Capres-Cawapres soal Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK

"Perbaikan permohonan sampai hari Selasa, tanggal 21 November 2023, jam 09.00 WIB pagi," kata Hakim Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menanyakan kepada majelis hakim soal niatnya mempercepat pengajuan perbaikan surat permohonan.

Percepatan itu, Victor berharap, dapat mempercepat juga pembacaan putusan permohonannya oleh majelis hakim agar terciptanya kepastian hukum Pemilu 2024, setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai terbuktinya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang memutus Perkara 90/2023.

Berita Rekomendasi

"Kalau misalnya kami melakukan perbaikan dalam satu hari, apakah ini dapat dilakukan secara cepat, Yang Mulia?" tanya Victor kepada Suhartoyo.

"Karena tujuan kami ingin mendapat kepastian hukum yang sekarang lagi jadi polemik, di mana legitimasi Pemilu ini akan ditanyakan terkait dengan adanya sanksi etik (terhadap Anwar Usman)," jelasnya.

Selanjutnya, Suhartoyo mempersilakan Victor mempercepat penyerahan dengan tujuannya itu.

Baca juga: Tak Hadir Dalam Pertemuan Eks Hakim MK, Mahfud MD Singgung Status Sebagai Cawapres

Namun, ia menekankan, para Hakim Konstitusi tak akan terdikte dengan adanya pengajuan percepatan itu.

"Ya silakan nanti dijalankan saja secara normal, artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan," kata Suhartoyo.

"Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu. Artinya ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang secara anu itu, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang Anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Pemohon Brahma Aryana memastikan kembali permintaannya agar gugatan ini tak ikut diadili oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas