Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Hakim Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Perkara ini mengajukan syarat aturan batas minimal usia Capres-Cawapres yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan 90/2023.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Hakim Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pengujian Pasal 168 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor 90/2023 terhadap UUD 1945. 

Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian bunyi petitum Pemohon 141/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). 

Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas