Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Tragis Karier 40 Tahun Anwar Usman Sebagai Hakim: Saya Dilumatkan Fitnah Amat Keji dan Kejam

Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka murka atas keputusan MKMK.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Akhir Tragis Karier 40 Tahun Anwar Usman Sebagai Hakim: Saya Dilumatkan Fitnah Amat Keji dan Kejam
Kolase Tribunnews/Tribun Medan
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka murka atas keputusan MKMK. 

Hal itu disampaikan dalam pertemuan tujuh mantan hakim konstitusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Lima orang hadir secara langsung di antaranya Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.

Sementara dua lainnya hadir secara daring yakni Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar.

Baca juga: Bantah Ada Konflik Kepentingan soal Putusan 90, Anwar Usman Bawa-Bawa Jimly hingga Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK.

Pandangan itu, lantaran Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat.

Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.

BERITA REKOMENDASI

"Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023)

Mahfud sendiri memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.

Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.

Dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.

"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.

Mahfud sebagai mantan Ketua MK tidak menghadiri pertemuan para eks Ketua MK karena dirinya berstatus sebagai calon wakil presiden.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas