Arsjad Rasjid Sebut Demokrasi di Indonesia Sedang Mengalami Masa Berkabung
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Arsjad Rasjid mengatakan demokrasi di Indonesia sedang mengalami masa berkabung.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Arsjad Rasjid mengatakan demokrasi di Indonesia sedang mengalami masa berkabung.
Hal ini diungkapkannya terkait keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, Gibran Bisa Terjegal? Ini Analisa Lengkapnya
Namun, sanksi itu tak mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Arsjad menyebut padahal MKMK menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat.
"Ini adalah mendung, masa berkabung untuk demokrasi kita," kata Arsjad dalam jumpa pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Walaupun sudah terbukti bahwa terjadi pelanggaran etik berat, putusan MK 90 terkait soal usia capres-cawapres tetap sah," ujarnya menambahkan.
Arsjad pun menilai putusan tersebut menunjukkan demokrasi Pilpres 2024 dimulai dengan luka serius.
Baca juga: Nilai Putusan Bermasalah, YLBHI: MKMK Berkompromi Terhadap Pelanggaran Etik Anwar Usman
"Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi Pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," ucapnya.
Namun, dia menegaskan TPN Ganjar-Mahfud tidak terlarut dalam putusan itu, melainkan fokus memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.
"Meski begitu, kita tidak mau larut dalam keadaan, kita fokus ke depan, untuk apa yang perlu dilakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis," ungkap Arsjad.
Adapun Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).