Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Anwar Usman Didesak Mundur dari MK

Juru Bicara Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Anwar Usman Didesak Mundur dari MK
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Desakan ini muncul setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat.

Menurut Usman, Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim tidak diperbolehkan terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun," kata Usman saat dihubungi awak media, Kamis (9/11/23).

Dia menegaskan Anwar harus mengundurkan diri dari hakim konstitusi karena telah melakukan perbuatan tercela.

Usman berpendapat, pengunduran diri adalah manifestasi penghormatan atas amanat reformasi 1998 , yakni bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BERITA REKOMENDASI

"Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman," ujarnya.

Selain itu, Maklumat Juanda mendesak MK segera menyidangkan permohonan uji formil atas putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan Nomor 141 tahun 2023.

"Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan putusan 90 harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan Pilpres 2024," tegas Usman.

Usman menambahkan Maklumat Juanda juga mendesak DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaran negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif.

"MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat dan berintegritas moral yang tinggi. Tak ada tempat bagi orang-orang tercela," ucapnya.


Adapun Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: Jimly Sebut Kekecewaan Anwar Usman Wajar: Tapi Baper Orang Jangan Jadi Ukuran

MKMK menemukan fakta bahwa Anwar terbukti membujuk hakim lain terkait penanganan perkara gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas