Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lagi Ad Hoc, Politisi PDIP Berharap MKMK Bisa Dipermanenkan, Ini Alasannya

Hugo mengkhawatirkan tak ada inisiasi lanjutan pembentukan majelis etik untuk MK jika MKMK tidak dipermanenkan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tak Lagi Ad Hoc, Politisi PDIP Berharap MKMK Bisa Dipermanenkan, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira menyarankan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipermanenkan pasca-adanya kasus pelanggaran kode etik para hakim konstitusi, Anwar Usman dkk.

Diketahui MK membentuk MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman dkk terkait penanganan perkara dan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Namun, MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu bersifat ad hoc atau belum permanen.

"Lebih baik itu dipermanenkan," kata Andreas ditemui di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Hugo mengkhawatirkan tak ada inisiasi lanjutan pembentukan majelis etik untuk MK jika MKMK tidak dipermanenkan.

"Kalau gitu sekarang sifatnya hanya ad hoc seperti ini, akhirnya yang bikin MKMK itu siapa lagi. Kalau dia mau, kalau dia tidak mau, ini tidak akan terjadi," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui MKMK telah memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK buntut pelanggaran kode etik kehakiman terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. 

Baca juga: 3 Serangan Terbaru PDIP kepada Gibran: Karakter Playing Victim hingga Keabsahannya Sebagai Cawapres

Anwar Usman terbukti melanggar ketentuan Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi serta kepantasan dan kesopanan terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Kemudian Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas