Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati soal Putusan MKMK: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

Megawati mengungkapkan putusan MKMK kepada sembilan hakim konstitusi adalah cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Megawati soal Putusan MKMK: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
YouTube PDI Perjuangan
Ketua PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri saat berpidato terkait dinamika politik saat ini yang ditayangkan secara daring, Minggu (12/11/2023). Megawati mengungkapkan putusan MKMK kepada sembilan hakim konstitusi adalah cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. 

"Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," jelas Megawati.

Baca juga: Tak Lagi Ad Hoc, Politisi PDIP Berharap MKMK Bisa Dipermanenkan, Ini Alasannya

Berkaca dari putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Megawati pun berharap agar masyarakat mengawal Pemilu 2024 dengan sepenuh hati.

"Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakat Indonesia, mengayomi, agar Indonesia menjadi bangsa hebat, unggul, dan berdiri di atas kaki sendiri," tuturnya.

Secara umum, Megawati menegaskan, bahwa rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.

Dia mengungkapkan hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan, kebenaran, dan mengayomi rakyat Indonesia.

"Dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan, karena itulah terus genggam erat semangat reformasi."

"Jangan lupa terus kawal demokrasi berdasarkan nurani. Jangan takut untuk bersuara, berpendapat selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat," tegas Megawati

BERITA REKOMENDASI

Daftar Putusan MKMK: 9 Hakim Disanksi Teguran Lisan, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG)

Seperti diketahui, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK pada Selasa sore tadi.

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).


Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK.

Contohnya adalah hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas