Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati soal Putusan MKMK: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

Megawati mengungkapkan putusan MKMK kepada sembilan hakim konstitusi adalah cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Megawati soal Putusan MKMK: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
YouTube PDI Perjuangan
Ketua PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri saat berpidato terkait dinamika politik saat ini yang ditayangkan secara daring, Minggu (12/11/2023). Megawati mengungkapkan putusan MKMK kepada sembilan hakim konstitusi adalah cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. 

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di salah satu media massa swasta di Indonesia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," jelas Jimly.

Baca juga: Anwar Usman Protes Sidang MKMK Terbuka, PKS: Dia Lupa Itu Demi Sembuhkan Kepercayaan Publik

Kemudian, MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

BERITA REKOMENDASI

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas