Megawati soal Putusan MKMK: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
Megawati mengungkapkan putusan MKMK kepada sembilan hakim konstitusi adalah cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Megawati mengatakan, keputusan tersebut menjadi wujud masih adanya politik yang berlandaskan kebenaran dan akal sehat.
Bahkan, dia menyebut putusan MK soal batas usia capres-cawapres adalah sebuah rekayasa hukum konstitusi.
"Keputusan MKMK telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi butki bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," katanya dalam pidato bertajuk 'Setelah Lama Dinanti Tiba Saatnya Sampaikan Hati Nurani' yang ditayangkan secara daring di YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
Megawati menegaskan, konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan baik.
Kemudian, dia teringat saat masih menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.
Baca juga: Sejumlah Menteri PDIP Disebut Temui Megawati, Ingin Mundur dari Kabinet Jokowi
Megawati menceritakan perjuangannya saat membentuk lembaga MK ini seperti membuat undang-undang hingga mencari gedung untuk keperluan aktivitas hakim dan karyawan.
"Dengannya perannya begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan di dekat Istana yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring satu sehingga MK tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan bernegara," ceritanya.
Megawati juga menjelaskan, bahwa cita-cita pembentukan MK adalah wujud perlawanan rakyat untuk menghadapi pemerintahan yang otoriter di era Orde Baru.
"Bukan sebuah proses yang mudah dan indah. Karena pada waktu itu, sampai saat ini, kita masih seharusnya mengenang dengan perasaan hati yang sedih atas pengorbanan rakyat dan mahasiswa melalui peristiwa Kudatuli, Trisakti, Semanggi, hingga berbagai peristiwa penculikan para aktivis, bagian dari rakyat, dan lain-lain."
"Mereka banyak saksi-saksi hidup yang sampai saat ini berdiam diri," jelasnya.
Namun, berkaca dari pembentukan MK yang dikatakannya penuh dengan pengorbanan, Megawati justru menyayangkan MK di era saat ini.
Dia menyebut adanya berbagai manipulasi hukum yang dilakukan di MK.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena pemerintah mengabaikan kebenaran dan berpolitik tanpa dilandasi hati nurani.
"Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," jelas Megawati.
Baca juga: Tak Lagi Ad Hoc, Politisi PDIP Berharap MKMK Bisa Dipermanenkan, Ini Alasannya
Berkaca dari putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Megawati pun berharap agar masyarakat mengawal Pemilu 2024 dengan sepenuh hati.
"Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakat Indonesia, mengayomi, agar Indonesia menjadi bangsa hebat, unggul, dan berdiri di atas kaki sendiri," tuturnya.
Secara umum, Megawati menegaskan, bahwa rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.
Dia mengungkapkan hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan, kebenaran, dan mengayomi rakyat Indonesia.
"Dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan, karena itulah terus genggam erat semangat reformasi."
"Jangan lupa terus kawal demokrasi berdasarkan nurani. Jangan takut untuk bersuara, berpendapat selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat," tegas Megawati
Daftar Putusan MKMK: 9 Hakim Disanksi Teguran Lisan, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Seperti diketahui, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK pada Selasa sore tadi.
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK.
Contohnya adalah hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
"Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di salah satu media massa swasta di Indonesia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," jelas Jimly.
Baca juga: Anwar Usman Protes Sidang MKMK Terbuka, PKS: Dia Lupa Itu Demi Sembuhkan Kepercayaan Publik
Kemudian, MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024