Penetapan Capres-Cawapres Dilakukan Hari Ini, lalu KPU akan Undi Nomor Urut pada 14 November 2023
Penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres dilakukan hari ini, Senin (13/11/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
![Penetapan Capres-Cawapres Dilakukan Hari Ini, lalu KPU akan Undi Nomor Urut pada 14 November 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketiga-pasangan-bacapres-bacawapres-lolos-tes-kesehatan_20231027_192012.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Agenda penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres 2024 dilakukan hari ini, Senin (13/11/2023).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pihaknya akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
"Insya Allah nanti (hari ini) hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ucap Hasyim di Kantor Bawaslu RI, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," ucapnya.
Selanjutnya, untuk nomor urut Capres-Cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023), besok.
Baca juga: Pilpres 2019 Dukung Jokowi-Maruf, Kini Relawan Repnas Nyatakan Sikap untuk Prabowo-Gibran
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan nomor urut capres dan cawapres diundi sehari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” kata Idham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Idham menjelaskan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Rapat tersebut, nantinya dihadiri semua pasangan calon Capres-Cawapres setelah daftar calon tetap diumumkan.
“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” kata Idham, dilansir Kompas.com.
Pengundian nomor urut nantinya akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
Selain itu, Idham mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.
Pengundian nomor urut capres dan cawapres pun akan disiarkan secara online di YouTube.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasang bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.