Peta Politik Kekuatan Jokowi di DPR Jika PDIP, Nasdem, PKB, dan PPP Keluar dari Koalisi Pemerintahan
Setelah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, kini giliran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengutarakan kritik serupa ke pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pemilihan presiden atau Pilpres 2024, kritik terhadap Presiden Jokowi terus berlanjut.
Kritik terutama datang dari partai politik yang selama ini mendukung pemerintahan Jokowi.
Setelah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, kini giliran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengutarakan kritik serupa ke pemerintah.
Bahkan kabar yang berhembus partai politik pendukung Jokowi di parlemen akan hengkang.
Terutama partai politik seperti PDIP, PKB, PPP, dan Nasdem.
Empat partai ini berada di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang di Pilpres 2024 mendukung Prabowo-Gibran.
Baca juga: Saat Megawati dan Surya Paloh Bersuara, Sindir Kecurangan Pemilu Hingga Kritik Anak Jadi Cawapres
Isu ini muncul menyusul kekecewaan putusan MK yang "memuluskan" Gibran putra Jokowi maju jadi cawapres Prabowo.
Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengatakan menteri dari PDIP sudah menghadap ke Megawati hendak mundur dari kabinet pemerintahan Jokowi.
"Ketika beberapa menteri datang ke Bu Mega dan menyatakan ingin mundur, Ibu bilang bahwa menjadi menteri itu adalah bagaimana tanggung jawab kita kepada bangsa, kepada rakyat. Sepanjang mereka masih dibutuhkan presiden, silahkan presiden," cerita Deddy, Sabtu (11/11/2023) dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Sejumlah Menteri PDIP Disebut Temui Megawati, Ingin Mundur dari Kabinet Jokowi
Beberapa waktu lalu, politikus PDIP di DPR Masinton Pasaribu bahkan menggulirkan hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.
DPR bisa saja menyelidiki dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu seperti presiden dalam polemik putusan MK ini.
“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri dikutip dari Kompas.com.
Meski tak bisa mengubah putusan MK secara langsung, hasil penyelidikan DPR lewat hak angket dapat dijadikan landasan untuk mengajukan uji materi ketentuan usia capres-cawapres ke MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.