Peta Politik Kekuatan Jokowi di DPR Jika PDIP, Nasdem, PKB, dan PPP Keluar dari Koalisi Pemerintahan
Setelah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, kini giliran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengutarakan kritik serupa ke pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
“Itu akan menjadi alasan baru untuk mengajukan permohonan. Atau publik bisa juga mengajukan permohonan pengujian kembali dengan alasan berbeda, lalu putusan MKMK dan hak angket DPR bisa jadi alat bukti di dalam persidangan,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas tersebut.
Dengan pengajuan hak angket ini tentu bisa bermuara pada posisi pemerintahan Jokowi di DPR.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Adapun DPR dalam melaksanakan hak angketnya dapat memanggil setiap orang warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing untuk dimintai keterangan.
Selain itu, DPR juga dapat melakukan panggilan terhadap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Lalu seperti apa kekuatan Pemerintahan Jokowi di DPR RI jika koalisi PDIP dan Nasdem bersatu?
Seperti diketahui ada 9 partai politik yang kini memiliki kursi di DPR RI yakni PDIP, PPP, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN.
DPR RI periode 2019-2024 ini memiliki 575 anggota.
Berikut jumlah kursi parpol dan persentasenya di DPR RI.
Koalisi PDIP :
1. PDI-P: 128 kursi (22.26 persen)
2. PPP: 19 kursi (3.30 persen)
Total 147 kursi (25,56 persen)
Koalisi Nasdem (Koalisi Perubahan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.