Polri Ingatkan Anggotanya Netral Saat Pemilu 2024, Dilarang Deklarasi Hingga Pengaruhi Keluarga
Polri mengingatkan seluruh anggotanya untuk netral dan tidak terlibat politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengingatkan seluruh anggotanya untuk netral dan tidak terlibat politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024 demi menjaga Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat.
Jika melanggar, nantinya akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada anggotanya.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Sejumlah aturan netralitas tersebut didasari undang-undang yang sudah ditetapkan Polri, di antaranya Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyatakan; anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi; dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Megawati, Gibran Persilakan Lapor Bawaslu jika Temui Kecurangan Pemilu
Lalu Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022; setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Selanjutnya, Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," ucapnya.
Baca juga: Ditunjuk Pusat, Pj Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA Pastikan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Dalam hal ini, Ramadhan mengatakan pihaknya menetapkan sembilan poin untuk anggotanya untuk menjaga netralitas.
Berikut sembilan poin arahan tersebut;
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.