Bawaslu Sebut KPU Tak Koordinasi Saat Verifikasi Dokumen Syarat Pencalonan Capres Cawapres
"Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon," kata Ketua Bawaslu RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melakukan koordinasi dalam memverifikasi dokumen syarat pencalonan bakal capres cawapres.
Bawaslu pun tak dapat mengawasi proses verifikasi dan kinerja pemantauan lembaga itu pun tak optimal sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya.
"KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon," ujar Bagja, Selasa (14/11/2023).
"Sehingga Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon," sambungnya.
Baca juga: Jadwal Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Hari Ini, KPU Gelar Gala Dinner Dulu
Selain itu KPU juga disebut Bagja tak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) uang tidak dapat digunakan untuk mengakses data serta dokumen bakal capres cawapres.
Akses itu diberikan melalui Surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023.
"Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," jelas Bagja.
Padahal Berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu.
Hal itu, lanjut Bagja, berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon.
Sebagai informasi, tiga capres cawapres yang telah ditetapkan—Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—bakal ditentukan nomor urutnya untuk kontestasi Pilpres 2024 nanti.
Nomor tersebut bakal diundi di KPU RI, Selasa malam ini. Sebelum pengundian, KPU bersama tiga pasang capres cawapres dan timnya bakal melakukan gala dinner.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.