Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Inilah hasil pengundian nomor urut capres-cawapres di Pilpres 2024. Anies-Cak Imin nomor 1, Prabowo-Gibran nomor 2, dan Ganjar-Mahfud nomor 3.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
TRIBUNNEWS
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri mereka di KPU pada Oktober 2023 lalu. Inilah hasil pengundian nomor urut capres-cawapres di Pilpres 2024. Anies-Cak Imin nomor 1, Prabowo-Gibran nomor 2, dan Ganjar-Mahfud nomor 3. 

Sebab, pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Prima, Gelora, dan PSI ini mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Gibran yang berkesempatan mengambil nomor antrean mendapatkan nomor antrean 14.

Capres-cawapres dengan nomor antrean yang paling kecil dipersilakan mengambil nomor undian lebih dulu dan begitu seterusnya.

Artinya, Anies-Cak Imin mendapat giliran pertama untuk mengambil nomor urut, disusul Ganjar-Mahfud, dan terakhir Prabowo-Gibran.

Lalu, Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran secara bergantian membuka undian masing-masing sebagai nomor urut.

Aturan Pengundian Nomor Urut

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.

BERITA REKOMENDASI

Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dalam pasal 54, penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.

"(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon."

"(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon."

"(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon."


Setelah melakukan pengundian nomor urut, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon melalui lembaga penyiaran publik.

Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik, KPU juga mengumumkan daftar pasangan calon melalui: laman KPU dan/atau media sosial KPU.

Jadwal Pilpres 2024 Terbaru

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas