Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Inilah hasil pengundian nomor urut capres-cawapres di Pilpres 2024. Anies-Cak Imin nomor 1, Prabowo-Gibran nomor 2, dan Ganjar-Mahfud nomor 3.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Setelah penetapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.
Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.
Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.
Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.
Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.
Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.
Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.
Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Oleh karena itu, selama dan sesudah berlangsung debat capres-cawapres, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Masih merujuk pada pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sejumlah materi debat yang telah disiapkan KPU.
Materi debat itu adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres akan diatur dalam peraturan KPU.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.