Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan Tak Ada Skenario di Balik Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Nomor urut yang didapat oleh pasangan capres cawapres resmi didapat secara acak. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Tegaskan Tak Ada Skenario di Balik Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto dengan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan tak ada skenario atau settingan di balik pengundian nomor urut capres cawapres.

Nomor urut yang didapat oleh pasangan capres cawapres resmi didapat secara acak.

Baca juga: Makna Nomor Urut Bagi Pasangan Capres-Cawapres: dari Victory Hingga Optimistis Menang Satu Putaran

"Masing-masing setelah mendapat antrean, mengambil pilihannya masing-masing, enggak bisa diprediksi," ujar Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Diketahui, masing-masing capres cawapres sudah mendapatkan nomor urutnya.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo Mahfud MD nomor urut tiga. 

Selanjutnya pada 28 November mendatang seluruh peserta pemilu sudah dapat melakukan kampanye sebagaimana aturan pemilu yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Reaksi Gibran Dapat Nomor Urut 2 di Pilpres 2024

Berita Rekomendasi

Para peserta punya waktu sebanyak 75 hari untuk melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024 mendatang, tiga hari sebelum hari pencoblosan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas