Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Polda soal Pengusutan Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh TPN Ganjar, Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjelasan Polda soal Pengusutan Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh TPN Ganjar, Aiman Witjaksono
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Jeprima
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kiri). Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Padahal, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia soal perintah penundaan pengusutan kasus kepada para peserta Pemilu yang teregister dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Sebagaimana diketahui, Aiman Witjaksono merupakan salah satu peserta pemilu yang merupakan caleg dari Partai Perindo.

Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika peraturan tersebut sudah diubah.

Baca juga: Tanggapan Anies, Prabowo, dan Ganjar atas Hasil Undian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024

"Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," kata Ade saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Ade mengatakan dalam telegram yang baru, terdapat sejumlah pengecualian terkait tindak pidana yang tidak perlu ditunda proses hukumnya.

BERITA TERKAIT

Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup ataupun tindak pidana terorisme.

"Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan tindak pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati, atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa atau extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," jelasnya.

Dengan aturan yang ada, lanjut Ade, kasus pelaporan terhadap Aiman terus diusut.

Penyidik, lanjut Ade, tengah mendalami dan mencari tahu unsur pidana yang ada dalam perkara yang dilaporkan.

"Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang disebutkan tersebut tidak berlaku penundaan proses hukum. Dan saat ini penyelidik sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak, sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Laporan ke Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024

Tuding Aparat Tak Netral

Sebelumnya, kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas