Viral ASN Boyolali Diarahkan Tak Netral, Ini Tanggapan Bupati Said Hidayat
Bupati Boyolali, M Said Hidayat kemudian mengimbau agar semua pihak menyukseskan Pemilu 2024 dengan cara-cara baik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Tayangan video perempuang mengenakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali agar tidak netral di Pemilu 2024 menjadi viral.
Bupati Boyolali, M Said Hidayat kemudian mengimbau agar semua pihak menyukseskan Pemilu 2024 dengan cara-cara baik.
"Pemilu 2024 ini marilah kita sukseskan dengan cara-cara yang baik, dan ini harus kita dukung," ujar Said, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman
Said mengatakan hal tersebut dikarenakan pelaksanaan Pemilu 2024 ini menentukan pemimpin yang terbaik untuk negeri Indonesia.
Dirinya juga mengingatkan, akan pentingnya menggaungkan persatuan dan kesatuan.
"Yang terpenting, persatuan dan kesatuan harus kita terus gaungkan," ujar dia.
"Karena itu menjadi nilai terbaik, ketika sukses pemilu ke depan menjadi hal yang terbaik untuk negeri ini," imbuhnya.
Kata Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu Boyolali masih belum bisa menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam video video seseorang dengan berseragam dinas aparatur sipil negara (ASN) dengan logo Pemerintah Kabupaten Boyolali curhat bila diarahkan untuk memenangkan salah satu partai dan pasangan calon presiden (capres) yang tengah viral.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai terlebih dahulu dan akan melakukan penelusuran, pendalaman, dan mencari bukti terlebih dulu.
"Kami masih susah untuk menentukan juga ya (adanya pelanggaran)," ujar Widodo kepada TribunSolo.com.
"Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya," tambahnya.
Adapun berbicara substansi, Widodo mengatakan muatan dalam video tersebut dapat diasumsikan banyak.
Baca juga: Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polisi Soal Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu 2024
"Kan banyak sekali yang bisa diasumsikan oleh publik bahkan kita semua, ada dugaan pelanggaran a, b, c dan sebagainya," ungkap dia.
"Tetapi yang menjadi yurisdiksi Bawaslu kan tentu hanya pada ranah penanganan dugaan (pelanggaran) pemilu, sehingga kalau dugaan pelanggaran pemilu ya tentu dengan sesuai pasal-pasal yang (dipegang) Bawaslu," tambahnya.