Hal yang Dilarang saat Kampanye Pilpres 2024: Jangan Curi Start hingga Tempelkan Poster di Masjid
Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;
- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.