Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Dilarang saat Kampanye Pilpres 2024: Jangan Curi Start hingga Tempelkan Poster di Masjid

Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Hal yang Dilarang saat Kampanye Pilpres 2024: Jangan Curi Start hingga Tempelkan Poster di Masjid
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Pasangan calon presiden dan wakil presiden dan nomor urutnya, Anies-Muhaimin (1), Prabowo-Gibran (2), dan Ganjar-Mahfud (3). Mereka akan bertarung di Pilpres 2024. Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat beberapa hal yang dilarang saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.

Diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Juga jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Baca juga: KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media, Ini Aturannya

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Berita Rekomendasi

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas