Hal yang Dilarang saat Kampanye Pilpres 2024: Jangan Curi Start hingga Tempelkan Poster di Masjid
Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa;
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- Memilih pasangan calon tertentu;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
Baca juga: Mulan Jameela Kabarkan Ahmad Dhani Sedang Sakit: Lagi Demam karena Sibuk Kampanye
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link
Jadwal Kampanye Pilpres 2024
Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pilpres 2024.
Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berikut rincian jadwalnya:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.