Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Dilarang saat Kampanye Pilpres 2024: Jangan Curi Start hingga Tempelkan Poster di Masjid

Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Hal yang Dilarang saat Kampanye Pilpres 2024: Jangan Curi Start hingga Tempelkan Poster di Masjid
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Pasangan calon presiden dan wakil presiden dan nomor urutnya, Anies-Muhaimin (1), Prabowo-Gibran (2), dan Ganjar-Mahfud (3). Mereka akan bertarung di Pilpres 2024. Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

Berikut daftar koleksi kendaraan capres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut daftar koleksi kendaraan capres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/net)

- Memilih pasangan calon tertentu;

Berita Rekomendasi

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

Baca juga: Mulan Jameela Kabarkan Ahmad Dhani Sedang Sakit: Lagi Demam karena Sibuk Kampanye

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

Jadwal Kampanye Pilpres 2024

Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pilpres 2024.

Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berikut rincian jadwalnya:

- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas