Duduk Perkara Tahanan Lapas Ketapang Masuk Daftar Caleg Tetap PKB di Pemilu 2024
Caleg itu menjalani tahanan 10 bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP dan telah bebas pada 20 Januari 2023.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pekan lalu, KPU RI telah mengumumkan daftar caleg tetap (DCT) yang akan mencalonkan anggota Dewan pada Pemilu 2024.
Namun anehnya seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AUR masuk DCT yang diumumkan KPU itu,
Pada lampiran DCT, AUR tercatat sebagai calon anggota DPRD Ketapang untuk daerah pemilihan Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.
Baca juga: Anggota Bawaslu Medan Ditangkap Polda Sumut Dalam OTT Terkait Penetapan DCT Partai Politik
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Berikut duduk perkara kasus ini dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (18/11/2023):
Kasus Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan jika AUR, seorang calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten Ketapang saat ini masih berstatus tahanan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
"Kami sampaikan jika AUR merupakan tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Ketapang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhamad Tito Andrianto dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/11/2023) seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Tito menegaskan jika AUR saat ini ditahan untuk menjalani hukumannya dalam kasus pidana yang lain.
"Dulu memang sempat bebas, tapi masuk penjara lagi untuk kasus yang lain," ucap Tito.
Menurut Tito, AUR pernah ditahan dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Ketapang pada 4 Juli 2022.
Dia menjalani tahanan 10 bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP dan telah bebas pada 20 Januari 2023.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo pada 13 November 2023 KPU ketapang telah bersurat ke Lapas Kelas IIB Ketapang dengan nomor 565/PP 05.1-SD/6104/2/2023 perihal permintaan surat keterangan.
Dan surat itu telah dibalas oleh pihak Lapas Kelas IIB Ketapang pada 13 November 2023 dengan nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2497.
"Yang menerangkan jika U telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 sampai dengan saat ini dari kasus pidananya yang lain," ujar Hernowo.
Hernowo menegaskan mantan narapidana yang mau menjadi Caleg bisa mengajukan surat ke Kalapas dan Karutan.
"Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.
Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023.
"Yang menerangkan bahwa U telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.
U yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.
Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai caleg sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," ucapnya.
Penjelasan PKB
Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari mengatakan, AUR mendaftar sebagai caleg saat sebelum terjerat masalah hukum.
“Pada proses verifikasi, KPU Ketapang menyatakan AUR memenuhi syarat,” kata Fathol kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, saat KPU Ketapang juga mengeluarkan permintaan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi lanjutan.
“Artinya kami memandang ini sah. Nah, sekarang bagaimana proses setelah ini, kami serahkan kepada KPU," terang Fathol.
Jila kemudian dibatalkan, jelas Fathol, pihaknya akan menerima dengan sepenuh hati, namun tentunya harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan di KPU, selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena au diganti waktunya sudah habis, pendaftaran juga sudah selesai," ungkap Fathol.
Anggota KPU Kalbar Heru Hermansyah mengatakan masih menunggu laporan berita acara terkait kronologi masalah tersebut dari KPU Ketapang.
“Setelah ada kronologinya, akan kami laporkan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti,” kata Heru.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tahanan Lapas Masuk DCT Caleg DPRD Ketapang untuk Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.