Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Renvoi, Pemohon Uji Ulang Pasal Batas Usia Capres Minta Minimal Pengalaman Gubernur

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo menanyakan Viktor, apakah dia telah menyiapkan redaksional baru terkait

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ajukan Renvoi, Pemohon Uji Ulang Pasal Batas Usia Capres Minta Minimal Pengalaman Gubernur
Tangkap layar Youtube MKRI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023, terkait Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/11/2023).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon Perkara 141/PUU-XXI/2023, Viktor Santoso Tandiasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur capres-cawapres minimal berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Hal itu disampaikan Viktor kepada majelis hakim konstitusi, dalam sidang perbaikan permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 (UU Pemilu) tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

"Izin Yang Mulia, mau renvoi menjadi '...atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur'. Kami mengambil redaksional dari hakim yang concurring Yang Mulia," ucap Viktor, dalam persidangan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).

Untuk diketahui, renvoi adalah koreksi terhadap kekeliruan redaksi putusan. Hal itu digunakan di Pengadilan Indonesia.

Adapun prosedur renvoi dilakukan dengan mencoret redaksi putusan yang keliru kemudian menggantinya dengan redaksi yang benar.

Selanjutnya, pada bagian kiri putusan yang keliru tersebut kemudian diberi keterangan mengenai adanya perbaikan tersebut dan ditandatangani oleh majelis hakim. Dalam praktiknya, untuk renvoi dikenal beberapa istilah seperti sah coret ganti, sah coret tambah, dan lain-lain.

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo menanyakan Viktor, apakah dia telah menyiapkan redaksional baru terkait renvoi yang dimaksud.

"Bagaimana, apakah saudara mesti tulis di situ pakai tulisan tangan, diparaf, (kemudian) kami terima," ucap Suhartoyo.

"Siap," jawab Viktor.

"Mana? Kami terima di sini. Ada salah satu tidak yang Anda punya, dicoret," kata Suhartoyo kepada Viktor.

Baca juga: VIDEO Uji Ulang Aturan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Pemohon Jalani Sidang Perbaikan Permohonan

Suhartoyo kemudian mengatakan, renvoi tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).


"Ini nanti saya bawa ke rapat permusyarawatan hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama. Coba biar ditulis, panitera pengganti," ujar Suhartoyo.

"Jadi, jabatannya yang hilang?" tanya Suhartoyo kepada Viktor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas