Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Renvoi, Pemohon Uji Ulang Pasal Batas Usia Capres Minta Minimal Pengalaman Gubernur

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo menanyakan Viktor, apakah dia telah menyiapkan redaksional baru terkait

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ajukan Renvoi, Pemohon Uji Ulang Pasal Batas Usia Capres Minta Minimal Pengalaman Gubernur
Tangkap layar Youtube MKRI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023, terkait Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/11/2023).  

"Ya silakan nanti dijalankan saja secara normal, artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan," kata Suhartoyo.

"Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu. Artinya ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang secara anu itu, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Pemohon Brahma Aryana memastikan kembali permintaannya agar gugatan ini tak ikut diadili oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Tadi Yang Mulia bilang akan disampaikan ke hakim-hakim lain. Dalam perkara ini enggak diepriksa Anwar Usman, kan?" tanya Brahma memastikan.

"Baik. Nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam RPH," kata Suhartoyo.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas