Kala Tiga Capres-Cawapres Ambisi Menang Satu Putaran, Bagaimana Hitung-hitungan menurut Survei?
Tiga kubu capres-cawapres berambisi bakal memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Bagaimana hitung-hitungan berdasarkan survei?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tiga capres-cawapres yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saling mengeklaim yakin akan menang satu putaran dalam Pilpres 2024.
Dari kubu Ganjar-Mahfud, keyakinan ini sempat disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.
Said pernah mengungkapkannya pada 22 Agustus 2023 lalu, berkaca dari hasil survei Litbang Kompas saat itu.
"Kami optimis bahwa kontestasi pada tanggal 14 Februari 2024 akan kami lewati dengan satu putaran," katanya.
Sementara di kubu Prabowo-Gibran, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep meyakini pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini bakal menang satu putaran.
Pernyataannya ini disampaikannya saat bertemu relawan Jokowi di Medan pada Senin (13/11/2023).
Baca juga: 7 Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru: Anies-Cak Imin vs Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud
Senada dengan Said, keyakinan Kaesang berdasarkan hasil survei dari lembaga survei.
Kemudian dari kubu Anies-Cak Imin, Anies sendiri yang meyakini bahwa dirinya dan Cak Imin bakal menang satu putaran di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikannya saat menyapa Cak Imin di acara Bimtek anggota legislatif Fraksi NasDem di Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).
"Bapak Abdul Muhaimin Iskandar. Satu putaran? Insya Allah," tuturnya.
Di sisi lain, aturan terkait syarat Pilpres digelar satu putaran telah tertuang dalam pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Sehingga, jika dimisalkan, pasangan A menang dari pasangan B dan C memperoleh suara 55 persen suara dan unggul di 28 provinsi di Indonesia, maka pasangan A dinobatkan menjadi pemenang Pilpres dalam satu putaran.
Hanya saja, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.