Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya

Berikut ini mengenal mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan hingga larangannya, dan jadwal lengkapnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Kampanye - Berikut pengertian alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 hingga aturan pemasangan dan larangannya. 

- pakaian,

- penutup kepala,

- alat minum/makan,

- kalender,

- kartu nama,

- PIN,

- alat tulis, dan

BERITA REKOMENDASI

- atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat (4) terdapat ketentuan ukuran selembaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker, yakni sebagai berikut,

- Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm

- Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm

- Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm

- Poster: paling besar 40 cm x 60 cm

- Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas