Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya

Berikut ini mengenal mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan hingga larangannya, dan jadwal lengkapnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Kampanye - Berikut pengertian alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 hingga aturan pemasangan dan larangannya. 

Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mendes Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral, Tidak Boleh Hadir di Lokasi Kampanye

6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Terakhir, terdapat larangan pemasangan APK yang terdapat pada Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023:

Berita Rekomendasi

1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

- Tempat ibadah;

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

- Gedung milik pemerintah;

- Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok

Baca juga: Bawaslu: Jika Perangkat Desa Ikut Kampanye Bakal Kena Pidana, Caleg dan Capres Bisa Didiskualifikasi

Jadwal Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polri Turut Beri Pengamanan Kediaman Capres-Cawapres

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara;

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

10. Penetapan hasil Pemilu

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Deinas Gelei Berikan Arahan Kepada Seluruh Kader Soal Mekanisme Kampanye Pemilu

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas