Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya

Berikut ini mengenal mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan hingga larangannya, dan jadwal lengkapnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Kampanye - Berikut pengertian alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 hingga aturan pemasangan dan larangannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Alat peraga kampanye (APK) merupakan sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, hingga program dari peserta pemilu.

APK digunakan untuk mempengaruhi hingga meraih suara pemilih.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Peraturan itu berisi aturan pemasangan hingga larangan mengenai APK Pemilu 2024.

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Lingkaran Istana Maju Caleg hingga Gabung Tim Kampanye Capres

Aturan Alat Peraga Kampanye

Pada Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK Pemilu secara umum, kemudian melalui media sosial.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kampanye dapat dilakukan melalui iklan media massa cetak, elektronik, daring, rapat umum, debat pasangan calon, hingga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu 2024.

Kemudian, pada Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahan kampanye Pemilu 2024 adalah

- selebaran,

- brosur,

- pamflet,

- poster,

- stiker,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas