Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya
Berikut ini mengenal mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan hingga larangannya, dan jadwal lengkapnya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
![Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kampanye.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Alat peraga kampanye (APK) merupakan sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, hingga program dari peserta pemilu.
APK digunakan untuk mempengaruhi hingga meraih suara pemilih.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Peraturan itu berisi aturan pemasangan hingga larangan mengenai APK Pemilu 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Lingkaran Istana Maju Caleg hingga Gabung Tim Kampanye Capres
Aturan Alat Peraga Kampanye
Pada Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK Pemilu secara umum, kemudian melalui media sosial.
Selain itu, kampanye dapat dilakukan melalui iklan media massa cetak, elektronik, daring, rapat umum, debat pasangan calon, hingga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu 2024.
Kemudian, pada Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahan kampanye Pemilu 2024 adalah
- selebaran,
- brosur,
- pamflet,
- poster,
- stiker,
- pakaian,
- penutup kepala,
- alat minum/makan,
- kalender,
- kartu nama,
- PIN,
- alat tulis, dan
- atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat (4) terdapat ketentuan ukuran selembaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker, yakni sebagai berikut,
- Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm
- Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm
- Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm
- Poster: paling besar 40 cm x 60 cm
- Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm
Adapun biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.
Baca juga: Adu Kuat Tokoh Jatim di Barisan Anies, Prabowo, dan Ganjar Jelang Kampanye Pilpres 2024, Khofifah?
Adapun pada Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut.
1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Reklame;
- Spanduk; dan/atau
- Umbul-umbul.
3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Selanjutnya pada Pasal 35 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa:
1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
Pada Pasal 36 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat:
1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mendes Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral, Tidak Boleh Hadir di Lokasi Kampanye
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.
Terakhir, terdapat larangan pemasangan APK yang terdapat pada Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023:
1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- Gedung milik pemerintah;
- Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok
Baca juga: Bawaslu: Jika Perangkat Desa Ikut Kampanye Bakal Kena Pidana, Caleg dan Capres Bisa Didiskualifikasi
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polri Turut Beri Pengamanan Kediaman Capres-Cawapres
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Deinas Gelei Berikan Arahan Kepada Seluruh Kader Soal Mekanisme Kampanye Pemilu
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.