Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudahkan Publik Melapor, Panglima Laksamana Yudo Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu

Mudahkan laporan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meluncurkan pendirian posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mudahkan Publik Melapor, Panglima Laksamana Yudo Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi Ketua Komisi I Meutya Hafid?saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meluncurkan pendirian posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Posko pengaduan ini ditujukan guna memudahkan masyarakat melaporkan anggota TNI yang kedapatan tidak netral di pemilu.

"Kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat (melapor) apabila ada TNI yang tidak netral," kata Yudo dalam konferensi pers di Kompas TV, Senin (20/11/2023).

Adapun posko pelaporan ini akan dibuka baik fisik dengan datang sendiri melapor, maupun daring via hotline.

Masyarakat juga diminta menyertakan bukti atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Laporan beserta buktinya nanti akan dikoordinasikan ke Bawaslu untuk memutuskan seberapa berat tingkat pelanggarannya, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran yang masuk ranah tindak pidana.

Berita Rekomendasi

"Dengan bukti tersebut akan dikoordinasikan dengan Bawaslu, ini tingkat pelanggarannya apa, apakah tindak pidana atau pelanggaran disiplin, atau pelanggaran biasa," ungkap Yudo.

Jika Bawaslu menyatakan laporan tersebut masuk dalam pelanggaran berat, maka Puspom TNI akan melangsungkan penyidikan untuk 19 hari ke depan, dengan rincian 14 hari untuk penyidikan dan 5 hari menyusun penuntutan.

"Kalau Bawaslu mengatakan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan, diberi waktu 19 hari, 14 hari untuk POM dan 5 hari tingkat untuk penuntutan," katanya.

Yudo pun menyampaikan dengan perkembangan teknologi informasi seperti yang berlangsung sekarang, akan lebih memudahkan ketimbang menggunakan cara pengawasan manual.

Baca juga: Pimpinan DPR Serahkan Pembentukan Panja Netralitas Polri ke Komisi III

"Saya kira pengawasan dengan perkembangan informasi dan digital yang ada ini saya kira lebih mudah mengawasi daripada manual," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas