Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Minta Masyarakat Laporkan Anggotanya yang Tak Netral di 2024

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat mengawasi kinerja anggotanya dalam proses pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Minta Masyarakat Laporkan Anggotanya yang Tak Netral di 2024
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat meresmikan posko pengaduan netralitas TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat mengawasi kinerja anggotanya dalam proses pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Yudo menegaskan masyarakat bisa melaporkan anggotanya ke posko-posko pengaduan netralitas TNI untuk Pemilu 2024 yang sudah didirikan.

"Apabila ada hal yang melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini," kata Yudo setelah meresmikan posko pengaduan netralitas TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini menegaskan dirinya berulangkali mengingatkan TNI agar netral.

"Kita sampaikan juga pada seluruh prajurit di jajaran untuk netral," ujar Yudo.

Baca juga: Mudahkan Publik Melapor, Panglima Laksamana Yudo Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu

Yudo menjelaskan pihaknya sudah mendirikan posko-posko pengaduan untuk memastikan netralitas TNI di Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

"Supaya juga saling mengawasi TNI, mengawasi bawahannya, atasan awasi bawahannya, atasan masih diawasi oleh Pom (Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia) TNI," ucapnya.

Baca juga: Panglima TNI Takziah ke Kediaman 4 Pajurit TNI AU yang Gugur Kecelakaan Pesawat Super Tucano

Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila menemukan ada anggota TNI yang tak netral.

"Nanti kan dikoordinasikan dengan Bawaslu, tingkat pelanggarannya apa? Apakah tindak pidana atau pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa," ungkap Yudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas