Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tak Masalah soal Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran: Itu Hak Kita untuk Ambil Pilihan

Anies Baswedan, merespons adanya acara Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anies Tak Masalah soal Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran: Itu Hak Kita untuk Ambil Pilihan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan - Anies tidak mempermasalahkan hadirnya Gibran dalam acara silaturahmi dengan kepala desa dan perangkatnya dalam tema Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023) lalu. 

Kegiatan Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK sebelumnya dipersoalkan sejumlah kalangan karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan aparat desa.

Baca juga: Pengamat Ungkap Skenario Istana Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Komentar Pengamat

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyampaikan, di masa kampanye aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu." ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.

Ihsan menerangkan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang, yakni UU Pemilu dan UU Desa.

Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Bahkan, ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut, yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Respons PAN

Di sisi lain Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menilai acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Viva memastikan pihaknya mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran." kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

"Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," lanjut dia.

Viva mengklaim acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi.

Menurutnya, kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas