Dinilai Ada Indikasi Pelanggaran, PAN Klaim Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Tak Langgar UU
Viva Yoga Mauladi menilai acara Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengklaim acara Desa Bersatu di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Viva memastikan pihaknya mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
"Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," lanjut dia.
Viva mengklaim acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi.
Menurutnya, kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.
Baca juga: TPN Ganjar Sesalkan Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumbung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.
Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons hal tersebut.
Dia pun minta acara tersebut untuk tidak dipersoalkan.
"Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi. Bikin dong acara menarik dan bermanfaat lainnya. Jangan membully atau mempersoalkan acara orang lain. Itu namanya sirik tanda tak mampu, hehehe. Sirik adalah sifat iri dengki, cemburu, atau tidak senang dengan pekerjaan orang lain," kata Viva.
Kegiatan Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK sebelumnya dipersoalkan sejumlah kalangan karena dinilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan aparat desa.
Baca juga: Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, KIPP Desak Bawaslu Bersikap Tegas, Mendes Beri Peringatan
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyampaikan, di masa kampanye aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.
Ihsan menerangkan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang, yakni UU Pemilu dan UU Desa.
Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.
Bahkan, ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut, yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.
Baca juga: Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi
"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.
Sementara Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim bahwa Prabowo-Gibran bisa penuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.
Hal itu disampaikannya sebelum dihelatnya silaturahmi Desa Bersatu yang diselenggarakan di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Asri.
Poin selanjutnya dikatakan Asri meliputi evaluasi pendamping desa.
Hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.
Atas poin-poin tersebut dikatakan Asri pasangan Prabowo-Gibran yang dinilainya bisa memenuhi harapan tersebut.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Lapor Bawaslu Buntut Acara Desa Bersatu Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran
"Poin-poin ini kelihatannya bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespon. Buat kami,tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," tegasnya.
Kemudian terkait diundang pasangan Prabowo-Gibran di acara silaturahmi tersebut. Dijelaskannya bahwa dalam UU pihaknya dibatasi untuk mendeklarasikan atau mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," jelasnya.
Tetapi dikatakannya meski begitu, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yg dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.
"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.