Dinilai Ada Indikasi Pelanggaran, PAN Klaim Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Tak Langgar UU
Viva Yoga Mauladi menilai acara Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengklaim acara Desa Bersatu di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Viva memastikan pihaknya mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
"Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," lanjut dia.
Viva mengklaim acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi.
Menurutnya, kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.
Baca juga: TPN Ganjar Sesalkan Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumbung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.
Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons hal tersebut.
Dia pun minta acara tersebut untuk tidak dipersoalkan.
"Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi. Bikin dong acara menarik dan bermanfaat lainnya. Jangan membully atau mempersoalkan acara orang lain. Itu namanya sirik tanda tak mampu, hehehe. Sirik adalah sifat iri dengki, cemburu, atau tidak senang dengan pekerjaan orang lain," kata Viva.
Kegiatan Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK sebelumnya dipersoalkan sejumlah kalangan karena dinilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan aparat desa.
Baca juga: Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, KIPP Desak Bawaslu Bersikap Tegas, Mendes Beri Peringatan
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyampaikan, di masa kampanye aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).