Pengamat Ungkap Skenario Istana Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Ari mengungkap skenario Istana di balik pengerahan massa aparat desa mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
TKN Bantah Ada Deklarasi
Sementara, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono mengatakan kehadiran Gibran dalam acara tersebut sepenuhnya untuk menyerap aspirasi.
“Dari sisi TKN Prabowo-Gibran, agenda ini murni merupakan kegiatan menyerap aspirasi, yang minggu lalu dilakukan oleh organisasi-organisasi desa," ucap Budisatrio.
Budisatrio menjelaskan dalam acara tersebut tidak ada kegiatan dukungan politik secara praktis, apalagi kampanye.
Namun, keponakan Prabowo ini menilai wajar saja ada kritikan terhadap acara silaturahmi tersebut.
"Silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu. Dari sisi Prabowo-Gibran, kami tunduk pada setiap proses hukum," tegas Budisatrio.
Budisatrio pun memastikan pasangan Prabowo-Gibran sesuai dengan visi-misinya aka membangun Indonesia dari desa.
Silahturahmi Nasional Perangkat Desa
Sebelumnya, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim pasangan Prabowo-Gibran bisa memenuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.
Anas berharap pasangan Prabowo-Gibran bisa mengakomodir beberapa aspirasi dari perangkat desa.
"Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Anas ditemui di Arena GBK, Jakarta Pusat, Minggu.
Anas meminta perlunya evaluasi pendamping desa hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.
Menurutnya, pasangan Prabowo-Gibran bisa memenuhi harapan tersebut.
"Buat kami, tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," ucapnya.
Terkait Prabowo-Gibran diundang dalam acara tersebut, Anas menjelaskan pihaknya tidak melakukan deklarasi.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.