Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta

Berikut ini aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi kampanye - Berikut ini aturan tentang masa kampanye pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta 

g. penutup kepala,

h. alat minum/makan,

i. kalender,

j. kartu nama,

k. PIN,

l. alat tulis, dan

m. atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Pada Ayat (4) Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat ukuran bahan kampanye Pemilu dan nilai harganya:

a. Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm

b. Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm

c. Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm

 d. Poster: paling besar 40 cm x 60 cm

e. Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm

Untuk biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas