Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta

Berikut ini aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi kampanye - Berikut ini aturan tentang masa kampanye pemilu 2024, terdapat tentang aturan alat peraga kampanye (APK), hingga pihak yang dilarang ikut serta 

- Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Baca juga: Daftar Lengkap Tim Kampanye 3 Capres-Cawapres: Timnas AMIN, TKN Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud

Berita Rekomendasi

- Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023:

1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

- Tempat ibadah;

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

- Gedung milik pemerintah;

- Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok

Pihak yang Dilarang Ikut Serta Kampanye Pemilu 2024

- Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pihak yang dilarang dalam ikut serta kampanye  Pemilu 2024:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur sipil negara;

- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala desa; Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sementara itu, jika pada kampanye menyertakan pihak-pihak tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan uang senilai Rp 12 juta.

Baca juga: KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye

- Dalam Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas