Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Bakal Diskusi dengan Gugus Tugas Pengawasan Terkait Iklan Susu Prabowo

Bawaslu bakal berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait iklan capres nomor urut dua yang diduga melibatkan anak-anak. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu Bakal Diskusi dengan Gugus Tugas Pengawasan Terkait Iklan Susu Prabowo
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait iklan capres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diduga melibatkan anak-anak.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait iklan capres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diduga melibatkan anak-anak. 

Adapun gugus tugas ini terdiri atas beberapa lembaga yang meliputi, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, TKN Klaim Wajah Bocah di Iklan Prabowo-Gibran Pakai AI

"Segera dibawa ku bawa ke rapim (rapat pimpinan) ya. Sekaligus kami diskusikan melalui gugus tugas," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023). 

Sebelumnya, masyarakat dari Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye salah satu pasangan capres cawapres karena diduga menayangkan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur. 

Baca juga: Kegiatan 3 Capres Sambangi Daerah: Anies ke Solo, Prabowo ke Banten, Ganjar ke Sorong

“Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon,” kata Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (20/11/2023).

“Tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur,” sambungannya.

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya ke Bawaslu, Steve membawa tayangan video yang sudah ia rekam sebagai barang bukti.

Selain diduga melibatkan anak-anak dalam video kampanye, Steve juga menegaskan ihwal masa kampanye saat ini masih belum berlangsung sehingga sudah jelas pasangan capres cawapres itu ia sebut melakukan pelanggaran.

Meski tidak ada ajakan memilih yang eksplisit, cuplikan video itu disebut Steve sudah memuat gambar dan foto dari salah satu capres peserta Pilpres 2024.

“Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” tegasnya. 

Sebelumnya sempat beredar cuplikan video yang menampilkan beberapa anak-anak di dalamnya. Anak-anak itu tampak tersenyum dengan sambil memegang segelas susu. 

Dalam cuplikan lain tampak sajian makanan berada di hadapan anak-anak yang digambarkan sedang tersenyum itu. 

Mendekati akhir video tampak tulisan "Generasi Indonesia Maju", di sebelahnya juga ditampilkan sosok kartun yang tampak seperti salah satu capres Pilpres 2024. 

Kemudian video ditutup dengan tulisan "Prabowo Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju".

Baca juga: Deretan Nama yang Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Daerah Banten, Dipimpin Airin Rachmi Diany

Bantahan TKN

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono buka suara soal pelaporan ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye.

Diketahui, kelompok masyarakat Radar Demokrasi Indonesia melaporkan pemasangan iklan politik yang menampilkan anak-anak di satu stasiun televisi nasional.

“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Budisatrio menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku.

Satu di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.

“Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye,” jelasnya.

Namun, Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.

“Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," katanya.

Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.

“Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada di sini, dan menuju 2024 itu di bawah Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi Paslon pertama yang menggunakan Full 100 persen teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan," kata Budisatrio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas