Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar RPH Bahas Surat Keberatan Anwar Usman soal Penetapan Suhartoyo Jadi Ketua

Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in MK Gelar RPH Bahas Surat Keberatan Anwar Usman soal Penetapan Suhartoyo Jadi Ketua
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)- Anwar Usman diketahui mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK baru, MK gelar rapat untuk membahas surat tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan yang diajukan mantan Ketua MK, Anwar Usman

Anwar Usman diketahui mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. 

Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh tiga kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028." 

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).

Enny mengatakan, Anwar Usman absen dalam pembahasan tersebut. 

Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK

"Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

Menurut Enny, pihaknya belum memastikan bagaimana prosedur untuk menindaklanjuti surat keberatan tersebut. 

Belum diketahui seperti apa dampak dari surat keberatan yang diajukan Anwar Usman ini. 

Selebihnya, terkait surat tersebut masih dibahas dalam RPH oleh hakim kontitusi. 

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman lantaran tersandung pelanggaran etik berat pasca memutus perkara soal batas usia capres-cawapres. 

Keputusan penetapan Suhartoyo itu berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023. 

Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB. 

Suhartoyo kemudian dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas