MK Gelar RPH Bahas Surat Keberatan Anwar Usman soal Penetapan Suhartoyo Jadi Ketua
Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan yang diajukan mantan Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar Usman diketahui mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh tiga kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028."
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).
Enny mengatakan, Anwar Usman absen dalam pembahasan tersebut.
Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK
"Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tuturnya.
Menurut Enny, pihaknya belum memastikan bagaimana prosedur untuk menindaklanjuti surat keberatan tersebut.
Belum diketahui seperti apa dampak dari surat keberatan yang diajukan Anwar Usman ini.
Selebihnya, terkait surat tersebut masih dibahas dalam RPH oleh hakim kontitusi.
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman lantaran tersandung pelanggaran etik berat pasca memutus perkara soal batas usia capres-cawapres.
Keputusan penetapan Suhartoyo itu berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
Suhartoyo kemudian dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023).