Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Di sisi lain, akibat putusan perkara 90, Anwar Usman akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Kini posisi Ketua MK telah diambil alih oleh Suhartoyo pada Kamis (9/11/2023).
Diketahui, KPU telah memutuskan peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 akan diikuti 24 partai politik (parpol) serta tiga calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).
Termasuk di dalamnya para calon anggota legislatif (caleg) mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPR RI serta DPD.
Masing-masing peserta Pemilu 2024 juga sudah mendapatkan nomor urut.
Adanya nomor urut bertujuan untuk menentukan urutan nomor para peserta Pemilu 2024 yang akan muncul pada surat suara.
Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Selengkapnya, inilah daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 serta ketiga pasangan capres-cawapres:
A. Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut: 1
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
Nomor urut: 2
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.