Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Nomor urut: 3
4. Partai Golkar
Nomor urut: 4
5. Partai Nasdem
Nomor urut: 5
6. Partai Buruh
Nomor urut: 6
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
Nomor urut: 7
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut: 8
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor urut: 9
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
Nomor urut: 10
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
Nomor urut: 11
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut: 12
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut: 13
14. Partai Demokrat
Nomor urut: 14
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut: 15
16. Partai Perindo
Nomor urut: 16
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut: 17
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Nomor urut: 18
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
Nomor urut: 19
20. Partai Darul Aceh
Nomor urut: 20
21. Partai Aceh
Nomor urut: 21
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
Nomor urut: 22
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
Nomor urut: 23
24. Partai Ummat
Nomor urut: 24
B. Daftar Nomor Urut Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Nomor urut: 1
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Nomor urut: 2
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Nomor urut: 3
Diketahui, Pemilu 2024 digelar secara serentak dan bersamaan antara Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mencoblos capres-cawapres.
Melainkan juga calon anggota legislatif (caleg) mulai dari DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, serta capres-cawapres. (*)