Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat

Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
istimewa
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah.

Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

"KPU menerima pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan Putusan MK Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah sah dan mengikat," kata Rizaldy dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

"Putusan MK sifatnya Erga Omnes dan Final and binding, semua masyarakat Indonesia harus mengikuti Putusan MK, bukan hanya pemerintah saja, karena sejak diucapkan itu mengikat," lanjutnya.

Rizaldy menambahkan, KPU telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2023, tentang tindak Lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disampaikan kepada para pimpinan partai politik untuk menjalankan Putusan MK tersebut.

"Surat KPU tersebut sangat baik dan progresif, KPU dalam mengambil sikap sangatlah tegas, by rules, dan objektif. Masalah PKPU saat ini juga sudah disepakti dan telah diubah sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI," ujar Rizaldy.

Dia menjelaskan, KPU yang dilaporkan ke DKPP bukanlah masalah etik, tetapi permasalahan pelaksanaan Putusan MK. 

Berita Rekomendasi

Sedangkan, jika KPU dilaporkan Bawaslu, maka Bawaslu juga tidak berwenang untuk membatalkan pencalonan lantaran semua proses telah berjalan.

"Para Paslon lainnya juga tidak mempermasalhan hal itu, Prof Mahfud sebagai cawapres juga telah mengakui pencalonan Gibran tetap sah karena adanya Putusan MK," ucap Rizaldy.

Lebih lanjut menurutnya, KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu yang ada. Jika KPU dilaporkan di Bawaslu atau DKPP, pihak-pihak tersebut harus membuktikannya.

"Kalau dilihat dari kacamata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada Putusan MK dan dalam Putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," tandas Rizaldy.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh tiga orang aktivis 98 yang didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga sosok itu ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Melalui gugatan tersebut, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp10 juta dan imateril sebesar Rp1 triliun.

"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada background-nya sebesar Rp 1 triliun," tutur TPDI, Patra M Zein, Jumat (10/11/2023).

Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Patra mengatakan, KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di mana masih memuat syarat bakal capres-cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata Patra.

Selain itu, pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran itu.

Sosok tersebut ialah bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

Kemudian, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres.
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews/Tribun Medan)

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," imbuhnya.

Padahal, menurut para penggugat, KPU semestinya menerima pendaftaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.

Dilansir Kompas.com, tiga aktivis pro demokrasi ini juga menilai eks Ketua MK, Anwar Usman, terlibat konflik kepentingan dengan Gibran.

Alasannya, gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru.

Ia merupakan seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) yang menyebut dirinya sebagai penggemar Wali Kota Solo, Gibran.

Di sisi lain, akibat putusan perkara 90, Anwar Usman akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Kini posisi Ketua MK telah diambil alih oleh Suhartoyo pada Kamis (9/11/2023). 

Diketahui, KPU telah memutuskan peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 akan diikuti 24 partai politik (parpol) serta tiga calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

Termasuk di dalamnya para calon anggota legislatif (caleg) mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPR RI serta DPD.

Masing-masing peserta Pemilu 2024 juga sudah mendapatkan nomor urut.

Adanya nomor urut bertujuan untuk menentukan urutan nomor para peserta Pemilu 2024 yang akan muncul pada surat suara.

Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Selengkapnya, inilah daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 serta ketiga pasangan capres-cawapres:

A. Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut: 1

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)

Nomor urut: 2

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut: 3

4. Partai Golkar

Nomor urut: 4

5. Partai Nasdem

Nomor urut: 5

6. Partai Buruh

Nomor urut: 6

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)

Nomor urut: 7

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Nomor urut: 8

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Nomor urut: 9

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)

Nomor urut: 10

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)

Nomor urut: 11

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

Nomor urut: 12

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Nomor urut: 13

14. Partai Demokrat

Nomor urut: 14

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Nomor urut: 15

16. Partai Perindo

Nomor urut: 16

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nomor urut: 17

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Nomor urut: 18

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

Nomor urut: 19

20. Partai Darul Aceh

Nomor urut: 20

21. Partai Aceh

Nomor urut: 21

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

Nomor urut: 22

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

Nomor urut: 23

24. Partai Ummat

Nomor urut: 24

lihat fotoBerikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

B. Daftar Nomor Urut Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Nomor urut: 1

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Nomor urut: 2

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Nomor urut: 3

KPU telah selesai melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
KPU telah selesai melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (TRIBUNNEWS)

Diketahui, Pemilu 2024 digelar secara serentak dan bersamaan antara Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mencoblos capres-cawapres.

Melainkan juga calon anggota legislatif (caleg) mulai dari DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, serta capres-cawapres. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas