Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas di Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
Bawaslu disebut Bagja juga telah menerima dan menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di acara tersebut.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu ihwal netralitas yang dilakukan dalam acara silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu.
"Lagi ditelusuri, kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan kantornya, Jumat (24/11/2023).
Selain melakukan penelusuran, Bawaslu disebut Bagja juga telah menerima dan menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada acara yang berlangsung di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lebih lanjut, Bagja menekankan dalam Undang-Undang (UU) Desa sudah jelas ada larangan ihwal perangkat desa dan kepala desa melakukan kampanye hingga melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.
"Di UU Desa kan jelas, ada larangannya," tuturnya.
Sebelumnya, cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres-cawapres di balik layar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.